Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Supir Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
  • visibility 126

MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan menggelar konferensi pers, Jumat (21/11/2025), untuk memaparkan perkembangan kasus kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25. Kebakaran yang sebelumnya diduga sebagai insiden biasa itu kini dipastikan merupakan tindak pidana pembakaran berencana yang dilakukan mantan sopir korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Polrestabes Medan, Pengadilan Tinggi Sumut, dan PN Medan. “Kami telah melakukan olah TKP berulang kali, memeriksa 48 saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV untuk memastikan rangkaian tindak pidana secara utuh,” ujarnya.

Rentang Waktu Kritis 15 Menit

Berdasarkan rekaman CCTV, korban tercatat keluar dari komplek pukul 09.36 WIB. Pada pukul 10.30 WIB, warga mulai melihat kepulan asap dari rumah tersebut. Penyelidik kemudian memperkecil rentang waktu terjadinya pembakaran hanya dalam durasi 15 menit, yakni antara pukul 10.17 hingga 10.32 WIB — waktu ketika tersangka masuk dan keluar dari kompleks.

Rekaman CCTV yang berfungsi dari kawasan At Home Living Residence menjadi bukti penting yang memperlihatkan pergerakan tersangka.

Tersangka Adalah Mantan Sopir Korban

Tersangka utama berinisial MA, mantan sopir yang pernah bekerja di rumah korban. Karena mengetahui seluk-beluk rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci, tersangka dengan mudah masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci. Ia menggunakan kunci yang ditinggalkan korban di rak sepatu untuk membuka pintu kayu utama.

Setelah masuk ke kamar, tersangka mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban. Ia kemudian menyiramkan pertalite di beberapa titik sebelum menyalakan api menggunakan tisu bambu. Kebakaran dipastikan terjadi akibat bahan bakar jenis gasoline berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Simulasi Pembakaran dan Barang Bukti

Polisi melakukan simulasi pembakaran menggunakan barang-barang pengganti sesuai kondisi asli kamar korban. Hasilnya, api dapat membakar isi lemari hingga roboh dalam waktu sekitar 12 menit—menguatkan kemungkinan pembakaran dilakukan dalam rentang 15 menit seperti yang terekam CCTV.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk helm, pakaian, sepatu, tas, motor, dan botol berisi sisa pertalite. Foto tersangka saat menggunakan perlengkapan tersebut ditampilkan dalam konferensi pers.

Rangkaian Penjualan Emas Hasil Curian

Setelah melakukan pembakaran, MA menjual perhiasan curian ke sejumlah toko emas tanpa dokumen resmi. Penjualan dilakukan berulang kali:

4 November: Menjual emas di Toko Emas Barus hingga memperoleh Rp25 juta.

6 November: Menjual kembali perhiasan bersama tersangka kedua, Simamora, senilai Rp35 juta.

8 November: Kembali menjual emas di toko yang sama dengan total Rp60 juta.

10 November: Menjual emas ke toko lain bersama tersangka ketiga, menghasilkan Rp280 juta.

Sebagian uang digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor baru. Tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada rekannya sebagai upaya menutup informasi.

Polisi telah menetapkan empat tersangka: MA (pelaku utama), Simamora (penerima uang dan ikut menjual emas), HS (membantu menjual perhiasan), dan pemilik toko emas Barus sebagai penadah.

Motif: Dendam dan Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku melakukan aksi pembakaran karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Ia pernah beberapa kali bekerja dan berhenti dari rumah korban sejak masih berdinas di Rantau Prapat, yang memperkuat alasan emosionalnya melakukan aksi tersebut.

Bukti Forensik Menguatkan Unsur Kesengajaan

Staf Laboratorium Forensik Polda Sumut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di TKP menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan bahan bakar sebagai pemicu kebakaran. Di kamar utama ditemukan tingkat kerusakan paling parah, ubin pecah, perubahan warna lantai, serta sisa-sisa fraksi gasoline pada celana yang digunakan tersangka.

“Kesimpulan kami, api dipicu bahan bakar yang kuat indikasinya adalah gasoline. Struktur unsur karbonnya sama dengan bahan bakar yang ditemukan di botol pertalite,” ujarnya.

Apresiasi dari Pengadilan Tinggi

Ketua Pengadilan Tinggi Sumut menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan profesionalisme penyidik dalam mengungkap kasus hanya dalam tempo 10 hari. “Ini bukti sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan,” katanya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktisi Hukum Desak Evaluasi Kapolres Belawan, Kriminalitas dan Narkoba Kian Mengkhawatirkan

    Praktisi Hukum Desak Evaluasi Kapolres Belawan, Kriminalitas dan Narkoba Kian Mengkhawatirkan

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    BELAWAN — Praktisi hukum, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, mendesak Whisnu Hermawan Februanto selaku Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Rosef Efendi sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan. Desakan tersebut muncul menyusul meningkatnya tindak kriminal jalanan serta maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Menurut Helmax, sejak kepemimpinan AKBP Rosef Efendi, belum terlihat langkah signifikan […]

  • Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

    Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Medan – alaminews.com | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat melalui pemberangkatan umroh bagi pemenang Ramadhan Fest Pelindo 2026. Program ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Ramadhan selama bulan suci Ramadan. Pemberangkatan umroh tersebut dilaksanakan pada 20 […]

  • Laporan WAMI Kasus Hak Cipta Enam Bulan Berlalu,Tersangka Belum Juga Ditetapkan Polisi

    Laporan WAMI Kasus Hak Cipta Enam Bulan Berlalu,Tersangka Belum Juga Ditetapkan Polisi

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Teks foto : Bigi Ramadha, Head of Legal WAMI (Kiri) dan Helmax Alex Sebastian Tampubolon,SH,MH (Kanan)kuasa hukum Wami ( foto/ist) Medan-Laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang ditangani Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut belum menemukan titik terang.sabtu(23/8) Meski sudah dilaporkan sejak 25 Februari lalu, penyidik belum menetapkan status tersangka dari pihak HW Dragon […]

  • ISRAEL PANIK, PERINTAHKAN WARGA SEGERA BERLINDUNG

    ISRAEL PANIK, PERINTAHKAN WARGA SEGERA BERLINDUNG

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle admin
    • visibility 332
    • 0Komentar

    WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas […]

  • ‎Mengukir Mental Kuat dan Ideologi Teguh: Perjalanan Casis Angkatan 46 Gelombang II Dalam Uji MI

    ‎Mengukir Mental Kuat dan Ideologi Teguh: Perjalanan Casis Angkatan 46 Gelombang II Dalam Uji MI

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Belawan – alaminews.com | Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), Casis Dimaba dan Dikmata Angkatan 46 Gelombang II menggelar Uji Tes Mental Ideologi (MI) yang di laksanakan di Gedung O. B. Sya’af, Jl. Serma Hanafiah, Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Kamis (30/04/2026). ‎ ‎Dalam rangka pembinaan dan penguatan karakter prajurit, Casis Dimaba dan Dikmata […]

  • Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

    Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MEDAN/ALAMINEWS.COM PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melaksanakan program pemberdayaan melalui “Rumah Difabel Berdaya Pelindo Regional 1”. Program ini telah memasuki tahun ke-2, Senin (13/10/2025). Program ini menjadi peluang yang lebih luas untuk penyandang disabilitas. “Program Rumah Difabel Berdaya ini bukan hanya soal berkelanjutan, tetapi […]

expand_less Back to top