SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Riau Diduga Kuat Timbun BBM Subsidi Dengan Mafia
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 246

Dumai-SPBU 14288671 terletak di Jalan Perwira, Dumai, Riau yang disebut milik mantan anggota DPRD Riau diduga Kuat Kerja sama dengan Mafia migas untuk menimbun BBM Subsidi.Jumat(5/9/2025)
Dari hasil investigasi tim dilapangan,ditemukan mobil langsir jenis colt diesel,L300 sedang mengisi BBM dalam jumlah yang tak wajar.
Saat awak media merekam aktifitas tersebut,pegawai dan supir juga sempat mau merampas hp wartawan yang hendak merekam mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar juga mengatakan “kalau di spbu situ terang terangan bang kerjasama sama mafia,teman saya juga pernah kerja disana yah memang gitu lah supaya dapat untung besar mereka bang,”sebut warga yang namanya tak ingin dimuat.
Warga berharap kepada APH khususnya polres dumai untuk dapat segera menindak dan turun kelapangan untuk mengecek adanya dugaan penyelewengan BBM Subsidi di SPBU yang disebut sebut milik mantan anggota DPRD Riau tersebut.
Penyelewengan BBM subsidi oleh SPBU merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat kecil dan menghambat tujuan pemerintah untuk memberikan subsidi tepat sasaran.
Pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berikut beberapa ketentuan terkait pidana penyalahgunaan BBM subsidi ¹:
- Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun
- Denda: Maksimal Rp60 miliar
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berupa ²:
- Pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin: Kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda
- Penimbunan BBM subsidi: Penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat dipidana
Dasar hukum untuk menindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi antara lain ¹:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53-58: Mengatur tentang tindak pidana terkait migas, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara
- Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden: Mengatur tentang percepatan pemberantasan korupsi dan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan,awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke polda riau dan polres dumai.
Bersambung
(Red)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar